Setelah berdiskusi hampir lima jam, Henry Subyakto dan timnya baru menyepakati isti lah itu. ”Kami memakai ’perundungan’ sebagai pengganti cyber bullying,” kata Henry, ketua tim pemerintah untuk revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ketika menceritakan rapat itu pada Kamis pekan lalu. Henry dan kawan-kawan memasukkan kata baru tersebut dalam rapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa pekan lalu.
Dalam rapat sehari sebelumnya, sejumlah anggota Komisi Informasi, Pertahanan, dan Luar Negeri itu mempersoalkan pasal 29 draf revisi undang-undang ini. Pasal 29 memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi ”ancaman” atau upaya ”menakut-nakuti”. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu tak main-main: 12 tahun penjara. Sejumlah anggota DPR menganggap ancaman hukuman itu terlalu berat.